Sebagai perusahaan yang senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna, PT Schneider Indonesia berkomitmen memastikan setiap produk yang dipasarkan memenuhi standar kualitas tinggi serta mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
PT Schneider Indonesia telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait peredaran produk palsu yang berisiko membahayakan keselamatan pengguna, merugikan banyak pihak serta melanggar hak kekayaan intelektual. Kami menanggapi hal ini secara serius dengan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dalam razia terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Kami kembali menginformasikan beberapa pihak yang telah mengakui dan mengajukan permohonan maaf atas penggunaan merek tanpa izin dan peredaran produk palsu Schneider Electric.
Surat resmi dapat di download pada link berikut
Demikian hal yang perlu kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan waktu yang diberikan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk Schneider Indonesia, dapat menghubungi:
CV Bina Sapta Tunggal Graha
Kompleks Manyar Megah Indah Plaza (RMI) Blok B-15
Jl. Ngagel Jaya Selatan, Sby 60284
Telp : (031) 5022123, 5026603, 5043935, 5043936
Fax: (031) 5029815
Email office: info@bstg.co.id
WA office: 081214020434
Complain No : 0813 811 29834
Google Maps : https://goo.gl/maps/pH3kxWLpZbn

